Beranda | Artikel
Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jamaah Dalam Beramar Maruf Nahi Mungkar
Selasa, 20 April 2004

MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH DALAM BERAMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah pedoman Salafus Shalih dalam masalah amar ma’ruf nahi mungkar?

Jawabaan.
Tadi telah kita jelaskan bahwa jika amar ma’ruf nahi mungkar itu ditegakkan di negeri Islam seperti negeri kita ini, maka cukup dengan nasihat dan peringatan yang baik, sebab pemerintah negeri tersebut telah mengatur seluruh proseduralnya. Jika si pelaku maksiat harus dicekal, maka keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang berwenang. Jika tidak perlu dilaporkan kepada pemerintah maka yang dituntut adalah menutupi kesalahan pelaku maksiat apabila tampak pada dirinya tekad untuk meninggalkan maksiat dan menerima dakwah serta meninggalkan kesalahan yang dilakukannya. Kesalahan mereka ini tidak perlu diekspos. Cukuplah mereka merubah diri sendiri semampu mereka dari jahat menjadi baik. Jika kelihatannya si pelaku maksiat ini tidak mengindahkan dan tidak menerima nasihat maka sebaiknya mengangkat urusan mereka kepada pihak yang berwajib. Jika telah diangkat kepada pihak yang berwajib maka selesailah kewajiban si pemberi nasihat, sebab ia telah mengembalikan urusan kepada pihak yang berwenang. Namun apabila hal itu terjadi di negeri non muslim, maka cukuplah bagi mereka dakwah kepada jalan Allah dengan cara yang hikmah dan pelajaran yang baik serta mencegah terjadinya fitnah yang lebih besar yang dapat merugikan dan membahayakan kaum muslimin. Jangan sampai muncul sikap arogan dan anarki yang menimbulkan mudharat lebih besar. Cukuplah dengan menyebarkan Dienul Islam secara hikmah dan penuh dengan pelajaran yang baik serta memberi nasihat bagi yang menerima serta menyerahkan urusan kepada Allah bagi orang yang tidak menerimanya.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/648-manhaj-ahlus-sunnah-wal-jamaah-dalam-beramar-maruf-nahi-mungkar.html